Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Semarang Selidiki Dugaan Korupsi dalam Pembangunan Pasar

Kompas.com - 14/09/2015, 17:53 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Semarang kini tengah memulai penyelidikan pembangunan sejumlah pasar tradisional di ibu kota negara itu yang diduga diwarnai tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Asep Nana Mulyana mengatakan, salah satu pasar yang diduga bermasalah itu adalah Pasar Jrakah, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Pasar itu dibangun menggunakan anggaran APBD 2013. “Sprindik untuk dugaan korupsi Pasar Jrakah sudah diterbitkan,” kata Asep, Senin (14/9/2015).

Meski telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprindik), Kejari Semarang belum menetapkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar tersebut. Asep melanjutkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran hingga memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, kejaksaan menegaskan telah memiliki sejumlah nama untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Perkara korupsi ini berkaitan penyimpangan dalam proses penyempurnaan pembangunan pasar,” kata dia.

Selain itu, penyidik kejaksaan juga telah mempunyai bukti kerugian keuangan negara. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut paket pekerjaan Pasar Jrakah tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Sejauh ini, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik di Kantor Kejaksaan. Kejaksaan juga mengamankan uang Rp 60 juta berkaitan dengan penyidikan proyek pembangunan pasar tradisional.

Para saksi yang telah diperiksa antara lain Kepala Dinas Pasar Trijoto Sarjoko, Kepala Bidang Penataan Dinas Pasar Nur Kholis, dan sejumlah saksi lainnya. “Dalam waktu dekat, akan segera ada penetapan tersangka," Asep menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com