Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulselbar Targetkan Serahkan Kasus Abraham Samad ke Kejati Pekan Ini

Kompas.com - 14/09/2015, 17:44 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar menargetkan pelimpahan tahap kedua kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dilakukan pekan ini.

Dalam pelimpahan tahap kedua itu, Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka juga akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. "Kami upayakan pekan inilah pelimpahan tahap dua perkara Abraham. Jelas, kami juga akan serahkan Abraham ke Kejati Sulselbar. Tapi, kami berkoordinasi dulu dengan tim hukum Abraham Samad kapan bisa dilakukan," kata Direktur Reskrimum Polda Sulselbar Komisaris Besar Khasril kepada wartawan saat ditemui di SPN Batua, Senin (14/9/2015).

Secara terpisah, koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan, hingga saat ini penyidik belum pernah menyampaikan perihal rencana pelimpahan tahap kedua kliennya.

"Belum ada komunikasi itu, tapi silakan coba cek ke Abdul Azis (pengacara sekaligus koordinator bidang hukum tim advokasi Abraham)," kata Buyung singkat.

Sementara itu, Abdul Aziz juga mengaku belum pernah berkoordinasi dengan penyidik Polda Sulselbar tentang pelimpahan tahap dua kliennya dalam waktu dekat. Bukan hanya berkoordinasi, tim kuasa hukum Abraham juga belum pernah mendapat surat resmi dari polisi tentang pelimpahan tahap dua itu.

"Kami tinggal menunggu saja tahap dua kasus AS. Kami akan kawal kasus itu sampai ke pengadilan," ujar Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com