Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Gajian 15 Bulan, Seorang Guru Agama di Pamekasan Gelar Unjuk Rasa Tunggal

Kompas.com - 03/09/2015, 16:33 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sekitar 100-an orang guru agama yang bernaung di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sudah 15 bulan tidak menerima gaji dan tunjangan sertifikasi. Kondisi ini sudah berlangsung sejak Juli tahun lalu.

Akibat situasi ini, seorang guru agama, Akhmad Fakih, Kamis (3/9/2015), menggelar aksi unjuk rasa tunggal di depan ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Pamekasan, Juhedi.

Dalam aksi tunggalnya itu, Fakih membawa sebuah borgol yang dipakaikan di lengannya. Tak hanya itu, pria yang juga kepala madrasah di Kecamatan Proppo, Pamekasan itu menuliskan keluhan 100-an guru agama yang senasib dengan dirinya di atas 100 lembar amplop.

"Guru profesional juga manusia, butuh gaji untuk makan, untuk mengajar. Kemenag jangan sok tuli," demikian salah satu keluhan guru yang ditulis di atas amplop yang dibawa Fakih.

"Guru profesional dituntut aktif tapi gajinya pasif," demikian pernyataan lain para guru yang juga ditulis di atas amplop.

Sedangkan Fakih mengatakan, selama ini pemerintah berharap guru lebih aktif dan kreatif mengajar namun tak diimbangi dengan imbalan gaji yang layak. Fakih menambahkan bahwa Kemenag Pamekasan tak berbuat adil kepada para guru karena menangguhkan sebagian gaji yang sudah mengikuti sertifikasi.

"Padahal dua bulan lalu, ada 2.000 lebih tunjangan sertifikasi guru yang sudah dicairkan," kata Fakih.

"Kemenag semena-mena menerapkan aturan pelaporan tentang sertifikasi. Sehingga ada guru yang tidak dicairkan gajinya sampai 15 bulan," ujar Fakih.

Masalah ini, lanjut Fakih, sudah disampaikan beberapa kali ke Kemenag Pamekasan bahkan hingga ke tingkat provinsi Jawa Timur.  Namun hingga kini tidak muncul solusi dari pemerintah.

Sementara itu, Kepala Kemenag Pamekasan, Juhedi, mengaku pemerintah belum bisa mencairkan gaji sertifikasi guru. Alasannya karena terkendala aturan adiministrasi. Selain itu, saat ini di Kemenag Pamekasan masih dalam tahap pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com