Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Calon Bupati Kendal Belum Laporkan Akun Medsos

Kompas.com - 02/09/2015, 18:34 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Dua pasangan calon bupati Kendal, Jawa Tengah, belum melaporkan kepemilikan media sosial, yang akan digunakan untuk sarana kampanye ke KPUD setempat.

Sehingga, KPU Kendal meminta kepada pasangan calon maupun tim suksesnya segera melaporkan akun media sosial yang akan digunakan.

Ketua KPU Kendal, Wahidin Said, mengatakan menurut peraturan KPU No. 7 Tahun 2015, tentang kampanye, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan mempunyai tiga akun media sosial. "Kalau mempunyai akun media massa lebih dari tiga, maka dinyatakan melanggar," kata Said, Rabu (1/9/2015).

Said menjelaskan, KPU Kendal memang belum mengetahui akun pasangan calon yang digunakan untuk kampamye. Dia mengaku khawatir akan muncul akun tak resmi yang mengatasnamakan pasangan calon. "Kemudian, akun itu disalah gunakan, yang bisa merugikan pasangan calon tersebut," tambah dia.

Menurut Said, seharusnya tim kampanye para calon, sudah melaporkan akun media sosial yang digunaka para pasangan calon untuk sarana kampanye. "Tapi kalau memang tidak punya, ya tidak apa," ujarnya.

Terkait dengan media sosial yang digunakan untuk kampanye, ketua tim sukses pasangan calon Widya Kandi Susanti-Mochamad Hilmi (Wali), Suyuti mengakui timnya belum melapor ke KPU, karena pasangan ini belum memiliki akun media sosial.

"Kami akan konsultasi dulu dengan calon dan anggota tim sukses, apakah akun media sosial untuk kampanye itu, penting atau tidak," kata Suyuti.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com