Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Digusur, Warga Gugat Presiden Jokowi dan TNI

Kompas.com - 26/08/2015, 17:42 WIB
SEMARANG, KOMPAS.com — Warga RT 4 RW 2, Kelurahan Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, yang menjadi korban penggusuran TNI dari Kodam IV Diponegoro, memilih mencari tempat kos. Pasalnya, rumah pengganti yang disediakan Kodam dinilai tak layak huni.

Ketua RT 4 RW 2 Kelurahan Srondol Kulon, Trinoto, mengatakan, pasca-penggusuran 21 rumah yang dilakukan pada 25 Juli lalu, warga yang digusur masih belum mendapatkan tempat tinggal. Mereka lebih memilih tinggal di tempat kos dibanding rumah pengganti.

"Rumah penggantinya itu tidak layak ditempati. Hanya berukuran 3 x 3 meter saja. Itu diisi barang dan perabot sudah penuh. Makanya, kami tidak mau menempatinya," kata Trinoto, Rabu (26/8/2015).

Menurut Trinoto, yang menempati rumah tersebut sejak 1976, penggusuran tersebut melanggar hukum. Pasalnya, lahan yang ditempati warga bukan milik TNI. Dia menerima tanah dan bangunan rumah dari orangtuanya yang sudah menempatinya sejak 1950.

"Bahkan, setelah penggusuran, warga akan diberi Rp 20 juta sebagai ganti rugi. Tapi, kami tolak semua. Itu tanah dan rumah milik kami," ujarnya.

Atas penggusuran yang dilakukan TNI, kata Trinoto, warga mengalami kerugian, baik materiil maupun moril. Atas kerugian tersebut, warga melalui kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan sudah dimasukkan pada 19 Agustus lalu dan tercatat dengan nomor 311/Pdt.g/XV/PN.Smg. Dalam gugatan tersebut, warga korban penggusuran menggugat Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi TNI, Panglima TNI, Kepala Satuan Angkatan Darat (KSAD), dan Pangdam IV Diponegoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com