Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Minta Pekerjaan ke Mantan Majikan, Agus Curi Yamaha Vixion

Kompas.com - 26/08/2015, 16:55 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Agus Setiyawan (23), warga Malangan, Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali, ditangkap aparat Satreskrim Polsek Tengaran, Kabupaten Semarang, atas tuduhan mencuri sepeda motor Yamaha Vixion.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus mencuri, 15 Agustus lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Ketika itu, pelaku datang ke rumah Sukardi, di Dusun Banaran, Desa Butuh, Kecamatan Tengaran. Sukardi adalah mantan majikan Agus yang saat itu bekerja sebagai sopir keluarga.

Pelaku datang ke kediaman Sukardi untuk meminta pekerjaan. Namun oleh korban, pelaku diminta menunggu sampai istrinya pulang. Saat tuan rumah sibuk, pelaku tanpa diketahui masuk ke kamar salah satu karyawan lalu mengambil tas hitam milik Prihanto (27).

Di dalam tas tersebut ada kunci kontak Yamaha Vixion H 5437 GV. Pelaku lalu mengambil motor korban dan kabur ke rumah Budi di Ampel untuk mencari pinjaman dengan jaminan sepeda motor tersebut.

Lantaran Budi tak memiliki uang, maka Budi lantas menghubungi rekannya Sutrisno. Sutrisno lalu menghubungi Dwiyanto yang akhirnya bisa memberikan pinjaman sebesar Rp 1,9 juta. Namun apes, selang tiga hari kemudian pelaku ditangkap saat berada di rumah neneknya kawasan Bandungan.

"Pelaku ini berdalih mau mencari pekerjaan di bekas majikannya," kata Wakapolres Semarang Kompol Sunarno, Rabu (26/8/2015) siang.  

Sementara itu, Agus Setiyawan mengaku membutuhkan uang sebesar Rp 1,9 juta untuk bekal mencari pekerjaan di Kota Semarang.

"Uang itu rencananya akan saya pakai makan dan kos selama mencari pekerjaan di Semarang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com