Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Gugur, Pasangan Calon Petahana Gugat KPU Palu

Kompas.com - 24/08/2015, 23:03 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palu bakal digugat oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu, Mulhanan Tombolotutu-Tahmidi Lasahido. Gugatan ini berkaitan dengan adanya surat keputusan Nomor 39 yang dikeluarkan oleh KPU Kota Palu, Senin (24/8/2015). Surat keputusan itu hanya menetapkan tiga dari empat pasangan calon yang mendaftar untuk Pilwakot Kota Palu.

Sekretaris Golkar Kota Palu versi Abu Rizal Bakri, Erman Lakuana mengatakan, keputusan KPU Kota Palu yang mengugurkan pasangan calon Mulhanan Tombolotutu-Tahmidi Lasahido di luar dugaan para tim pemenangan pasangan petahana ini.

“Kami bersama partai koalisi yakni Partai Gerindra dan Golkar akan mengambil langkah-langkah hukum dengan melakukan gugatan sesuai prosedur kepada Panwas Kota Palu dan rencananya, gugatan itu akan kami layangkan besok Selasa (25/8/2015),” kata Erman.

Digugurkannya pasangan ini, menurut Erman, lantaran salah satu calon pasangan ini tidak memasukan legalisir ijazah terbaru di 2015. Menurut dia, tidak ada aturan tentang itu. Soal inilah yang akan diuji di persidangan nanti.

Kemudian soal tenggat waktu yang diberikan, menurut Erman, salah satu komisioner KPU pernah penyampaikan bahwa batas waktu maksimal perbaikan adalah tanggal 14 Agustus 2015. “Sementara ketua KPU pada saat pendaftaran lalu itu menyebutkan batas akhir pendaftaran sampai 23 Agustus.

"Nah, itu yang menjadi dasar kami. Jadi pernyataan ketua KPU juga aturan hukum. Walau tidak tertulis tapi ketika kita berkonsultasi itu juga menjadi dasar hukum, karena setiap perintah komisioner itu juga kita laksanakan,” beber Erman.

Rencana gugatan ini disampaikan Erman Lakuana, didampingi ketua Golkar versi Agung Laksono Achmad Umaer di posko relawan Mulhanan Tombolulu-Tahmidi Lasahido di jalan Rajawali Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com