Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Lima Siswi SD, Penjual Mainan Keliling Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/08/2015, 12:37 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Seorang penjual mainan anak-anak berinisial MH (42) ditangkap aparat Polres Malang atas dugaan kasus pencabulan terhadap lima siswa sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, perbuatan tersangka terbongkar setelah para korban mengadu kepada orangtua masing-masing.

"Setelah mendapat pengakuan dari para korban, pihak orangtua lapor ke pihak sekolah," ujar Wahyu saat gelar kasus di Mapolres Malang, Senin (24/8/2015).

Setelah pihak sekolah mengetahui kejadian tersebut, lanjutnya, pihak sekolah langsung memanggil tersangka.

"Setelah di-kroscek pada pelaku, pihak sekolah langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek, dari Polsek Bululawang langsung diserahkan ke Polres (Malang)," katanya.

Polres Malang kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap para korban, orangtua korban, dan kepala sekolah.

"Saat kami meminta keterangan tersangka, ternyata dia tak hanya melakukan tindakan cabul di satu sekolah, tetapi sudah di banyak sekolah. Dalam sehari, pelaku menjual mainan pindah-pindah ke banyak sekolah," katanya.

Mengenai modus, jika ada anak yang membeli mainan, maka tersangka akan memeluk tubuh dan meraba dada mereka.

"Kejadian terakhir pada 22 Agustus lalu di sebuah SDN di Desa Gading, Kecamatan Bululawang. Bahkan, dia juga pernah melakukan di MI dan SD lainnya di Kecamatan Bululawang. Korban lainnya masih terus kami selidiki," katanya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah lima tahun cerai dengan istrinya. Kini, tersangka hidup bersama dua anaknya di Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

"Awalnya di MI, lalu pindah ke SD," katanya singkat soal aksi yang dia lakukan secara berpindah-pindah itu.

Adapun para korbannya berinisial JAN, RM, KK, NO, dan SAA yang masih duduk di kelas IV dan V sekolah dasar.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 82 jo Pasal 78 e, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA), dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com