JAYAPURA, KOMPAS.com - Dua warga negara Papua Nugini (PNG) ditangkap di perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) karena membawa dua kilogram ganja kering.
Kedua warga negara PNG itu adalah Ronald Koware (18) dan Joe Wanefo (17), yang ditangkap saat membawa ganja yang diisi ke dalam karung beras dan kantong plastik hitam, saat melintas di kampung Skofro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Sabtu (22/8/2015).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige Renwarin di Jayapura, Senin (24/8/2015) mengatakan, kedua warga negara PNG itu ditangkap berkat laporan dari kepala kampung Skofro, Soleman Krom, ke Bripka Jafis Mote tentang masuknya dua warga negara PNG yang membawa barang mencurigakan.
Mendapat laporan tersebut, Bripka Mote bersama rekannya Brigadir Emanuel Kakaipman ke kampung Skofro. Saat memasuki kampung tersebut, mereka bertemu dengan kedua warga negara PNG.
Saat ini kedua warga negara PNG masih ditahan di Polres Keerom untuk diperiksa. Patrige menjelaskan, dari laporan yang terungkap, Kampung Skofro merupakan salah satu kampung yang berbatasan langsung dengan PNG.
Akibatnya, kawasan itu senantiasa dijadikan pintu keluar-masuk bagi WN PNG dan WN RI saat membawa barang-barang terlarang termasuk ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.