Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Dituntut Periksa Semua Pejabat Pemprov Jateng Terkait Dana Bansos

Kompas.com - 13/08/2015, 21:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Pegiat antikorupsi Jawa Tengah meminta Kejaksaan untuk tidak berhenti mengembangkan perkara korupsi dana bantuan sosial tahun 2011. Sejauh ini, kejaksaan telah menetapkan banyak orang sebagai tersangka, namun sebagian besar tersangka dinilai bukan tersangka utama.

“Penyelidikan korupsi Bansos tahun 2011 ini baru sebagian kecil, dan banyak sekali pihak yang terlibat belum diperiksa. Penyidikan baru berhasil pada segelintir orang, itupun mantan aktivis mahasiswa,” ujar Syukron Salam, pegiat antikorupsi dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (13/8/2015) sore tadi.

Menurut Syukron, banyak sekali para penerima dan pengambil kebijakan keluarnya dana Bansos yang bermasalah belum diperiksa. Kejaksaan dinilai hanya mengambil sampel kecil dari para penerima Bansos.

Berdaasarkan temuannya, dari 210 item kucuran dana Bansos di tahun tersebut, ternyata hanya diterimakan pada 31 orang. Satu orang mampu mendapat kucuran dana Bansos hingga 12 kali. Syukron menuding, pencairan yang mudah itu salah satunya mudah karena ada rekomendasi dari anggota dewan.

“Ada oknum LSM hingga ada oknum wartawan yang sampai saat ini belum diusut. Maka, kami mendesak agar penegak hukum bisa menelusuri semua pencairan Bansos tanpa adanya verifikasi,” tambah Syukron.

Divisi Monitoring Kinerja Aparat Hukum KP2KKN Eko Haryanto menambahkan, penyidik kejaksaan dituntut untuk mampu menelusuri semua pihak yang terlibat, terutama yang ikut menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2011. Hal itu bisa dimulai dari hasil notulensi, baik dari rapat rencana penerbitan, kesaksian hingga bukti-bukti materiil.

“Kami menilai dugaan korupsi Bansos Jateng 2011 ini adalah adanya kebijakan gubernur Jawa Tengah. Kebijakan mengubah Pergub membuka kran, sehingga airnya bocor kemana-mana,” tudingnya.

Kejaksaan sendiri telah menetapkan lima orang mantan aktivis mahasiswa menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka menerima aliran dana Bansos, namun uang Bansos tidak digunakan sebagaimana mestinya. [Baca juga: Lima Aktivis Mahasiswa Dibui karena Selewengkan Dana Bansos]

Selain mahasiswa, beberapa pejabat Pemprov yang menjadi panitia verifikasi proposal Bansos juga ditersangkakan. Seperti Staf Ahli Gubernur Joko Mardianto, mantan Kabag Kesra Joko Suryanto dan mantan Kabiro Keuangan Agoes Soeranto. [Baca juga: Lagi, Anak Buah Gubernur Ganjar Jadi Tersangka Korupsi Bansos]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com