Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Keluarganya Dibebaskan, Petani Duduki Mapolresta Medan

Kompas.com - 12/08/2015, 20:45 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Puluhan petani dari Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyerobot masuk ke Mapolresta Medan di Jalan HM Said, Rabu (12/8/201) petang. Para petani yang mayoritas kaum ibu itu meminta Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto agar melepaskan keluarga mereka yang ditahan sejak Selasa kemarin. 

Saat petani sudah masuk ke halaman Mapolresta Medan, mereka dihadang sejumlah personel Sabhara. Alhasil petani terhenti tepat di depan ruang SPKT. Massa ditemui Kabag Ops Polresta Medan Kompol Hamam Wahyudi, Kasi Propam AKP Iskandar W dan Kanit PPA AKP Uli Lubis. Sempat terjadi adu mulut, Kompol Hamam Wahyudi coba memberi penjelasan tetapi petani tetap tidak mau beranjak keluar dari markas polisi itu sebelum keluarga mereka dibebaskan. Mereka merasa keluarganya korban penganiayaan bukan pelaku.

"Sebelum keluarga kami dibebaskan, kami akan tetap di kantor polisi ini. Keluarga kami korban penganiayaan, kok malah ditangkap. Pelaku yang bawa parang panjang tak ditangkap. Kayak mana ini?" teriak bru Tarigan.

Tarigan menjelaskan ada oknum OKP memasang plang di tanah mereka. Oknum itu mencoba mengusir petani dengan cara kekerasan. 

"Mereka usir kami dengan kekerasan, jadi korban kebrutalan OKP itu kami. Kok malah keluarga kami yang ditangkap. Sebelum kalian bebaskan keluarga kami, tetap di sini kami," ulangnya dengan suara melengking.

Kompol Hamam Wahyudi menganjurkan membuat surat resmi kepada Kapolresta Medan agar keluarga yang ditahan dibebaskan. 

"Hal seperti ini salah. Ada prosedurnya. Ibu-ibu silakan menulis surat kepada Kapolresta Medan agar anggota keluarga yang ditahan dibebaskan. Jangan seperti ini. Pasti surat itu kita sampaikan," tuturnya.

Hingga malam, puluhan petani itu belum beranjak pergi. Sebagian terpaksa duduk di halaman sembari menunggu Arianto Surbakti alias Naho (55) dibebaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com