Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P2TP2A Bawa Berkas Tambahan Kasus Engeline ke Kejati

Kompas.com - 12/08/2015, 10:41 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Tim Kuasa hukum yang mengawal kasus pembunuhan Engeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Denpasar mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (12/8/2015), untuk menyerahkan beberapa berkas tambahan.

Berkas ini diharapkan dapat menguatkan tuntutan jaksa kepada tersangka pembunuhan Engeline yaitu Margriet Christina Megawe (60) dan Agus Tay Hamda May (25).

"Saya dapat info ada masa perpanjangan masa tahanan tersangka. Kita harus mempertanyakan lagi kepada Kejati, sebenarnya petunjuk apa sih yang diperlukan penyidik Polda sampai kasus ini belum selesai kasusnya. Itu yang akan kita pertanyakan sekarang," kata Anggota P2TP2A Denpasar Siti Sapurah.

Wanita yang akrap dipanggil Ipung ini juga menyampaikan, berkas yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali di antaranya Akta Notaris (hak pengasuhan Engeline), salinan percakapan warga Australia Christopher dengan Yvonne, kakak angkat Engeline, saat upaya penggalian dana untuk menebus Engeline yang kabarnya diculik.

"Salinan beberapa dokumen ini semoga bisa menjadi bahan evaluasi bagi jaksa di sini. Jadi petunjuk apa lagi yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Bali?" tambah Ipung.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com