JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kota Blitar, Jawa Timur, diputuskan untuk ditunda hingga 2017 karena hanya ada satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Sebanyak 31 kursi DPRD milik tujuh parpol tidak dimanfaatkan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.
"Kami tidak tahu apa alasan partai-partai tidak mengusung calon, tetapi mereka seharusnya menggunakan haknya untuk mengusung calon," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Kota Blitar memiliki total 50 kursi DPRD. Dengan demikian, syarat minimal pengusungan calon kepala daerah berjumlah 10 kursi dukungan. Karena hanya ada satu pasangan calon yang didukung 19 kursi DPRD, setidaknya ada 31 sisa kursi dukungan, yang berpotensi untuk menambah tiga pasangan calon kepala daerah.
Adapun satu-satunya pasangan calon yang telah mendaftar ialah Rijanto dan Marhaenis U W. Keduanya diusung oleh gabungan partai politik, PDI-P dan Gerindra. (Baca: Jika Waktu Pendaftaran Ditambah, PAN Akan Usung Calon di Surabaya, Blitar, dan Pacitan)
Partai-partai lainnya yang memiliki kursi, tetapi tidak menggunakannya untuk mengusung calon, yaitu PKB 9 kursi, PAN 7 kursi, Partai Golkar 4 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, PKS 3 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, dan PPP 1 kursi.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, daerah dengan satu pasangan calon tidak dapat menyelenggarakan pilkada. Dengan demikian, pilkada di Kota Blitar akan digelar saat pelaksanaan tahap kedua pada 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.