Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandera Ayahnya Sendiri, Misnawi Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 11/08/2015, 14:00 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sidang perkara penyanderaan Misnawi (39) terhadap ayah kandungnya sendiri, Sinaton (85) di Pengadilan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (11/8/2015), sepi pengunjung. Pasalnya, tidak ada satupun anggota keluarga Misnawi yang datang mendampinginya.

Agenda sidang kali penyampaian keterangan dua saksi, yakni Sinaton ayah Misnawi dan Kholifah keponakan Misnawi. Namun kedua saksi tidak ada yang datang ke sidang. Sinaton sudah lumpuh sedangkan Kholifah masuk sekolah.

Meskipun tidak hadir, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono, memperbolehkan Jaksa Penuntut Umum, Alif Yuli Haryanto, membacakan keterangan kedua saksi sesuai dengan berkas perkara yang diajukan ke PN Pamekasan.

Terdakwa Misnawi, juga tidak keberatan atas pemintaan majelis hakim. Sedangkankan terdakwa Misnawi, tidak menyangkal semua keterangan saksi dalam berkas perkara. Termasuk di dalamnya ancaman pembunuhan terhadap kedua saksi.

Misnawi, di depan majelis hakim mengakui bahwa penyanderaan yang dilakukan terhadap ayahnya dan keponakannya karena terpengaruh mimpi, bahwa dirinya disantet oleh ayahnya. "Dalam mimpi saya disantet bapak sehingga perut saya kembung," ucap dia.

Ketika ditanya soal keberanaran mimpi itu, Misnawi hanya diam dan tertunduk. Pertanyaan majelis hakim soal tidak memeriksakan penyakit perutnya ke dokter, Misnawi tetap berpatokan pada mimpinya.

"Buat apa ke dokter Pak, karena di mimpi saya sudah jelas yang menyantet bapak saya," imbuhnya. (Baca: Anak Penyandera Ayah Ada di Bawah Pengaruh Narkoba)

Pertanyaan berikutnya soal kebiasaannya mengonsumsi sabu-sabu, Misnawi juga tidak mengelaknya. Bahkan dua kali keluar masuk penjara, juga tidak membuatnya jera berbuat kriminal. Misnawi hanya tertunduk tak mampu menjawab pertanyaan majelis hakim. (Baca: Anak Penyandera Ayah Dirawat dengan Kaki Diborgol)

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Alif Yuli Haryanto, memberikan dakwaan kepada Misnawi dengan lima pasal sekaligus. Alasannya, karena tersangka khawatir lepas dari pasal-pasal yang nantinya tidak terbukti.

Pasal dakwaan itu yakni, Pasal 340 junto Pasal 53, Pasal 338 junto Pasal 53, Pasal 353, Pasal 333 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Tergantung majelis hakim nanti akan memutuskan pasal yang mana. Tapi kita juga akan susun putusannya pada sidang yang akan digelar pada tanggal 19 Agustus mendatang," ungkap Alif.

Sebelumnya diberitakan, pada 12 Februari 205 kemarin, Misnawi menyandera keponakannya Kholifah di dalam rumahnya. Namun, setelah kurang lebih empat jam disandera, Kholifah berhasil melarikan diri. (Baca: Misnawi Sandera Ayahnya demi Dapatkan Ongkos Kabur ke Kaltim)

Misnawi kemudian beralih menyandera ayahnya Sinaton, yang sudah lumpuh di surau depan rumahnya dengan mengalungkan pisau di leher ayahnya. Aksi penyanderaan itu berakhir setelah dua peluru menembus lengan Misnawi, oleh penembak jitu Brimob Polda Jatim yang didatangkan khusus oleh Polres Pamekasan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com