Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Penyandera Ayah Dirawat dengan Kaki Diborgol

Kompas.com - 13/02/2015, 15:33 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Misnawi, pelaku penyanderaan terhadap ayahnya sendiri, Sinaton alias Samulah, asal Dusun Demmabu Laok, Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit dr H Slamet Martodirdjo, Pamekasan. Lengan kanan bekas terjangan peluru panas pada Kamis (12/2/2015) kemarin sudah dibalut perban. Sementara kedua kakinya diborgol di ranjang tidur.

Misnawi dirawat di lorong Zal B. Ia tidak didampingi oleh satupun anggota keluarganya. Ia dijaga ketat tiga aparat kepolisian berbaju sipil.

Misnawi menjadi tontonan keluarga pasien karena penyanderaan yang dilakukannya membuat gempar masyarakat Pamekasan. Saat sejumlah wartawan tiba di rumah sakit, Misnawi sedang tidur lelap. Sejam kemudian Misnawi bangun. Misnawi mulai menceritakan maksud penyanderaan terhadap keponakan dan ayahnya sendiri.

Empat hari yang lalu Misnawi tiba-tiba sakit saat hendak kembali ke Kalimantan tempat ia bekerja bersama anak dan istrinya. Misnawi mengaku sampai tidak bisa berjalan saat sakit. Misnawi menganggap ia sakit karena disantet ayah dan saudara-saudaranya.

“Saya mohon kepada mereka jangan disantet karena saya ingin bekerja ke Kalimantan,” kata Misnawi sambil menahan rasa sakit, Jumat (13/2/2015).

Pernyataan itu hanya dianggap alibi oleh polisi. Sebab, Misnawi selama tiga hari bisa menyandera keponakan dan ayahnya dalam keadaan sehat. Bahkan, dia meminta sejumlah uang kepada ayahnya karena terlibat utang. Permintaan itu tidak digubris karena Sinaton mengaku tidak punya uang. Misnawi menyuruh sang ayah menjual ternak sapi, namun permintaan itu juga ditolak.

“Saya minta harta warisan juga tidak dikasih,” imbuhnya.

Karena permintaannya ditolak, Misnawi akhirnya nekat menyandera keponakan dan ayahnya. Saat ditanya terkait dengan tudingan sering mencuri milik tetangganya, Misnawi hanya terdiam. Justru Misnawi mengaku sering mengonsumsi narkoba yang dibeli dari teman-temannya, baik saat di Kalimantan atau di kampungnya sendiri.

Misnawi pun mengaku sadar perbuatannya salah. Dia pun bersumpah jika mengulangi perbuatan serupa dia rela tidak diberi umur panjang oleh Tuhan.

Perbuatan kriminal berupa penyanderaan menjerumuskan Misnawi ke penjara. Ia diancam pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, junto pasal 53 ayat 1 atau pasal 333 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun atau 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com