Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misnawi Sandera Ayahnya demi Dapatkan Ongkos Kabur ke Kaltim

Kompas.com - 12/02/2015, 23:05 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Polres Pamekasan, Jawa Timur, mulai membuka identitas Misnawi, pelaku penyanderaan terhadap ayah kandungnya, Sinaton. Warga Dusun Demmabu Laok, Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, ini merupakan tersangka yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) di jajaran Polsek Proppo dan Polres Pamekasan.

Kepala Polres Pamekasan AKBP Sugeng Muntaha saat ditemui sejumlah wartawan seusai penembakan Misnawi mengungkapkan, Misnawi merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor dan kasus narkoba. Namun, dia bisa melarikan diri ke Kalimantan Timur selama beberapa tahun.

"Rekan pelaku sudah ada yang tertangkap di Polres Pamekasan. Namun, Misnawi berhasil melarikan diri," ungkap Sugeng.

Sugeng menjelaskan, kasus kejahatan yang dilakukan Misnawi akan kembali dibuka bersama dengan komplotannya. Sebab, komplotan Misnawi masih ada yang belum tertangkap.

Penyanderaan yang dilakukan Misnawi terhadap keponakan dan ayahnya sendiri diduga terkait dengan upayanya untuk kembali melarikan diri. Hal itu terungkap saat negosiasi yang dilakukan oleh pihak keluarga dan polisi, Misnawi meminta sejumlah uang dan tiket pesawat untuk pergi ke Kalimantan Timur.

Penyanderaan yang dilakukan Misnawi selama 13 jam lebih terhadap ayahnya berakhir setelah penembak jitu dari pasukan Brimob melepaskan dua tembakan yang melukai lengan dan bahu kanan pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com