Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampung Punya Pergub Kawasan Tanpa Rokok, tetapi Sang Gubernur Gemar Merokok

Kompas.com - 06/08/2015, 09:53 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Lampung ternyata telah memiliki Peraturan Gubernur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pergub Nomor 2 Tahun 2014 tentang KTR terdiri dari tujuh bab. Dalam draf pergub tersebut, tertuang tujuan aturan itu, yang salah satunya berbunyi "untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok".

Dalam Bab V Pasal 10 ayat 2 Pergub itu disebutkan, setiap warga masyarakat berkewajiban ikut serta memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih serta bebas dari asap rokok.

Sayangnya, kebiasaan Gubernur Lampung Ridho Ficardo yang kerap merokok di ruang rapat dan saat pertemuan umum lainnya justru kerap menjadi sorotan media.

Menanggapi kondisi itu, perwakilian Humas Pemerintah Provinsi Lampung, Sumarju, Rabu (5/8/2015), langsung membela gubernur termuda di Indonesia itu. "Memang benar sudah ada pergub tentang larangan merokok, tetapi masih dalam tahap disosialisasikan," kata dia.

Terkait kebiasaan Ridho yang kerap merokok, Sumarju menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa. "Tidak masalah sih dengan pemberitaan itu (Gubernur merokok), sudah biasa. Namun, saya menyayangkan kenapa tidak hal subtansif saja yang diangkat, ketimbang rokoknya itu," kilah Sumarju.

Persoalan tentang kebiasaan para pejabat yang merokok di ruang publik kembali mencuat saat kunjungan kerja rombongan Komisi II DPR RI ke Gubernur Ridho, Selasa (4/8/2015) lalu.

Dalam pertemuan di ruang rapat gubernur di Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung di Telukbetung, Bandar Lampung, anggota DPR, Henry Yosodiningrat, membuka pertemuan dengan memaparkan keluhan masyarakat terkait sengketa lahan yang datang dari Lampung.

Setelah menyampaikan persoalan itu, Henry lalu meminta izin kepada Ridho di tengah forum untuk dapat merokok di ruangan yang ber-AC itu. "Saya berterima kasih karena Pak Gubernur sudah memberi kami kesempatan untuk merokok," ujar Henry. (Baca: Rapat dengan Gubernur, Anggota DPR Minta Izin Merokok di Ruangan Ber-AC)

Permintaan itu disambut baik oleh Ridho sambil memberi aba-aba melalui tangannya. Selanjutnya, hampir semua peserta kunjungan kerja itu merokok bersama, termasuk Gubernur. Ruangan yang tertutup itu pun menjadi penuh dengan asap rokok.

Henry Yosodiningrat, saat dimintai komentar terkait pemberitaan ini, menolak untuk berbicara. Dia malah menuntut permintaan maaf terkait pemberitaan tersebut. "Saya minta media Anda meminta maaf. Kalau tidak, saya akan mempertimbangkan upaya hukum dengan UU ITE," kata Henry.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, stiker bertuliskan kawasan bebas rokok telah terpasang di banyak tempat di kompleks pemerintahan Provinsi Lampung. Kawasan tanpa rokok berlaku di area fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat mainan anak, fasilitas olahraga, angkutan umum, kantor pemerintahan, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com