Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudy: Presiden Harus Segera Terbitkan Perppu Calon Tunggal Kepala Daerah

Kompas.com - 05/08/2015, 15:04 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan aturan yang jelas terkait adanya tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam pesta pemilihan kepala daerah bulan Desember nanti.

Pria yang akrab disapa Rudy itu menilai, polemik calon tunggal di beberapa daerah harus mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. Menurut Rudy, apabila polemik calon tunggal terus berlarut hingga hari pilkada pada 9 Desember 2015 nanti, akan ada kekosongan pemimpin dalam suatu daerah hingga harus mengikuti proses pemilihan pada tahun 2017 nanti.

Rudy, yang juga maju pada Pilkada Surakarta 2015 ini, mengusulkan Presiden segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Kami berpendapat bahwa Presiden harus segera menerbitkan perppu yang mengatur calon tunggal tersebut supaya bisa mengikuti pilkada serentak Desember nanti," katanya kepada wartawan, Rabu (5/8/2015).

Rudy menambahkan, dalam Undang-Undang Pikada 2015, tidak diwajibkan partai politik berkoalisi untuk maju mencalonkan anggotanya. Rudy juga menyoroti bagaimana nasib daerah apabila terjadi kekosongan pemimpin. Roda pemerintahan akan terganggu dan nasib rakyatnya bakal tidak jelas.

Seperti diketahui, hingga batas akhir masa perpanjangan waktu pendaftaran, yaitu pada hari Senin (3/8/2015), ada tujuh daerah yang tercatat baru memiliki calon tunggal. Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur. [Baca juga: Ketua KPU: Presiden Tak Berkenan Keluarkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com