Kasat Res Narkoba Kompol Abdullah Syam mengungkapkan, penangkapan kedua suami istri ini setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu. Setelah yakin dengan dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkoba, polisi kemudian melakukan penindakan dan menangkap keduanya.
"Kedua suami istri ini ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Sebelum ditangkap, polisi sudah melakukan pengintaian dan penyelidikan kepada keduanya selama 2 minggu," ujar Abdullah, Senin (3/8/2015).
Salah satu tersangka, S, yang merupakan istri kedua F, mengaku sudah mengonsumsi sabu lebih dari satu tahun. Barang tersebut diakuinya digunakan untuk menurunkan berat badan.
"Saya pakai untuk kuruskan badan. Efeknya ya enggak bisa makan dan enggak bisa tidur," kata S.
Dari keduanya, polisi menyita sedikitnya 25 gram sabu yang tersimpan dalam 6 kantong kecil. Selain itu, ditemukan pula 2 butir ekstasi warna coklat dan bahan yang diduga zat untuk membuat ekstasi. Alat untuk membuat pil berupa selongsong besi juga ditemukan polisi dari kedua tesangka.
"Keduanya masih dalam pemeriksaan. Tersangka mengakui mendistribusikan sabu ke daerah luar kota Pontianak, diantaranya Kabupaten Melawi, Sintang, dan Kota Singkawang. Modus yang digunakan dalam pendistribusian dengan mengirim paket menggunakan jasa taksi," kata Abdullah.
Kedua pasangan suami istri tersebut, saat ini, masih berada dalam sel tahanan Polresta Pontianak untuk pengembangan penyelidikan. Keduanya terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.