Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Nenek 89 Tahun di Penjara, Anggota Komisi III Sarankan Grasi Khusus

Kompas.com - 28/07/2015, 20:14 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Herman Herry meminta pemerintah memberikan grasi khusus kepada Maria Ulu, nenek berusia 89 tahun yang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena terlibat kasus aborsi.

Hal tersebut disampaikan Herman Herry ketika melakukan kunjungan kerja bersama 12 anggota DPR RI ke Lapas wanita Kelas III Kupang, Selasa (28/7/2015). Herman dan rombongan melihat langsung kondisi fisik nenek tua renta yang berprofesi sebagai dukun beranak tersebut.

Herry yang merasa iba lantas memberikan sejumlah uang kepada sang nenek asal Mamsena, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Menurut Herry, pimpinan penegak hukum di NTT seharusnya bisa melihat persoalan ini dari kacamata kearifan lokal masyarakat.

“Contohnya dukun beranak ini (Maria Ulu). Itu kan kena ilegal aborsi, padahal sejak turun temurun, kita yang tinggal di pedalaman dan kekurangan bidan, maka dukun beranak berperan untuk menolong banyak orang,” kata Herry.

“Ada pengampunan khusus, ya mekanismenya diajukan, kalau seandainya punya hak untuk grasi. Kalau orang hukuman mati saja punya hak unuk mengajukan hukuman grasi. Saya kira kalau kasus yang menimpa nenek Maria ini tidak perlu grasi,” sambung Herry.

Selain itu, kata Herry, alasan diberikan grasi khusus karena kultur dan kearifan lokal masyarakat NTT yang menggunakan dukun beranak sudah sejak zaman dahulu, khususnya di pedesaan. Karena itu, Herry menilai, penegakan hukum tersebut tidak benar dan tidak efektif.

“Terkait penegakan hukum seperti ini, ke depannya untuk kita akan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Herry.

Sementara itu, Maria Ulu kepada Kompas.com mengaku dirinya sudah masuk ke lapas wanita dan menjalani masa tahanan selama 1 tahun 8 bulan dari total vonis hukuman 11 tahun penjara.

“Saya ini orang Kefa dari Mamsena dan sudah masuk penjara 1 tahun 8 bulan. Anak cucu saya jarang sekali datang mengunjungi saya, tetapi tidak apa-apa, karena ada banyak kawan saya di sini,” kata Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com