Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Calon Tunggal, PDI-P Minta Perppu "Bumbung Kosong" Diterbitkan

Kompas.com - 28/07/2015, 18:54 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - PDI-P Surabaya mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undanga-undang (perppu) menyikapi fenomena calon tunggal dalam Pilwali Surabaya. Praktik pemilihan dengan metode "Bumbung Kosong" dinilai bisa dijadikan acuan pemerintah tentang isi perppu yang akan diterbitkan. 

Bumbung kosong biasa dipakai dalam pemilihan kepala desa jika hanya ada calon tunggal. Penyelenggara pemilihan tetap menyediakan kotak suara kosong untuk pemilih yang tidak mencoblos calon tunggal yang ada.

"Ini cara paling mungkin sebagai solusi di pilwali Surabaya agar tetap digelar tahun ini," kata Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya, Didik Prasetyono, Selasa (28/7/2015).

Perppu, lanjutnya, mendesak untuk mengisi kekosongan hukum terkait Pilkada serentak karena fenomena calon tunggal ternyata tidak hanya di Surabaya, Jawa Timur. Ada juga dua daerah di Jawa Timur yang hingga akhir masa pendaftaran, hanya ada satu pasangan yang mendaftar, yakni di Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar. 

Pihaknya mengaku juga sudah menyiapkan langkah hukum jika pada 3 Agustus nanti, KPU Surabaya memilih mengundur Pilwali Surabaya pada 2017 karena tidak ada pasangan calon yang mendaftar.

"Kami akan gugat keputusan KPU ke PTUN, kami anggap KPU Surabaya bertindak melebihi wewenangnya," ujar Didik.

Hingga akhir masa pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya Selasa (28/7/2015) pukul 16.00 WIB, belum ada pasangan calon penantang pasangan Risma-Wisnu. Sesuai aturan KPU, pendaftaran ditutup sementara dan dibuka lagi pada 1-3 Agustus mendatang. Sementara itu, tanggal 29-31 Juli dipakai KPU untuk sosialisasi pilwali Surabaya kepada masyarakat dan partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com