Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pengemplang Pajak Puluhan Miliar Diserahkan ke Kejati Jatim

Kompas.com - 28/07/2015, 15:55 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga pengemplang pajak diserahkan penyidik pajak ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta dengan berkas kasus dan barang buktinya, Selasa (28/7/2015). Aksi ketiga tersangka diduga merugikan negara lebih dari Rp 90 miliar.

Secara simbolis, penyerahan dilakukan oleh tim penyidik pajak, Direktorat Intelejen dan Penyidikan Kementerian Keuangan, bersama tim Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim II ke kantor Kejati Jatim. 

Menurut Direktur Intelijen, Dirjen Pajak, Yuli Setiyono, pihaknya akan mendukung kejaksaan dalam proses persidangan ketiga tersangka di pengadilan nanti.

"Semoga ini menjadi efek jera dan membawa rasa kepatuhan bagi para wajib pajak. Jika wajib pajak patuh, maka kesejahteraan masyarakat juga meningkat," katanya.

Ketiga tersangka masing-masing YO, NWS, dan AS memiliki modus yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya.

"Total kerugian negara yang berpotensi terjadi atas aksi tiga tersangka sebesar lebih dari Rp 90 miliar. Tersangka YO Rp 40,6, sementara NWS dan AS sebesar Rp 55,1 miliar," terangnya.

Dalam aksinya, YO sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atas nama PT TD yang isinya tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT tahunan PPh Badan dan SPT masa PPN. Dia juga mengelabuhi petugas pajak dengan cara membuka dua rekening untuk menampung hasil penjualan, yaitu rekening yang penjualannya dilaporkan dalam SPT dan rekening yang penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT. 

"Tersangka juga memungut PPN atas penjualan terhadap konsumen namun tidak disetorkan ke kas negara," pungkas Yuli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com