Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pak Kajati Calon Pimpinan KPK, tapi Selama Menjabat Belum Ada Kasus yang Tuntas"

Kompas.com - 27/07/2015, 12:43 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Puluhan mahasiswa mendatangi kantor Kejati di Jl Urip Sumoharjo, Senin (27/7/2015), setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Suhardi menjadi salah satu calon Pimpinan KPK.

Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Celebes Law And Transparency melakukan aksi demonstrasi dengan menggunakan mobil bermuatan sound system. Kedatangannya ke Kejati menuntut penuntasan kasus-kasus korupsi di Sulselbar.

"Pak Kajati Sulselbar calon pimpinan KPK. Tapi selama menjabat sebagai Kepala Kejati Sulselbar belum ada kasus yang berhasil diungkap dan dituntaskan. Bagaimana mau jadi calon pimpinan KPK, kalau kasus-kasus kecil saja di Sulselbar saja tidak bisa dituntaskan," kata Awi, salah satu pendemo.

Awi mencontohkan, kasus Dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2008 masih terkatung-katung di Kejati Sulselbar. Padahal, sudah jelas beberapa terdakwa dan tersangka menyebutkan tersangka lainnya yang belum diusut oleh Kejati Sulselbar.

"Terdakwa dan tersangka lainnya sudah menyebut mantan Anggota DPPPRD Sulsel dari fraksi Partai Golkar, Burhanuddin Baharuddin yang kini menjabat sebagai Bupati Takalar. Belum lagi mantan anggota DPRD Sulselbar lainnya, Yagkin Padjalangi disebut penerima dana Bansos. Tapi kenapa tidak diproses-proses. Ada apa ini?," ungkapnya.

Pendemo terus melakukan orasi dan berusaha membakar ban bekas di halaman kantor Kejati Sulselbar. Namun, aksi bakar ban bekas itu dihalau aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

"Kita tahu di Kejati Sulselbar banyak jaksa-jaksa nakal. Sudah ada empat orang jaksa nakal teridentifikasi, termasuk Kasipenum Kejati Sulselbar, Rahman Morra dilapor telah memeras anggota DPRD Jeneponto terkait pengusutan kasus korupsi," tambah Awi.

Pendemo yang masuk di depan pintu masuk Kejati Suselbar sempat terjadi ketegangan dengan jaksa-jaksa. Aksi saling dorong pun terjadi memperbutkan bensin botol yang dibawa oleh pendemo untuk membakar ban bekas. Namun ketegangan berhasil diredam oleh aparat keamanan yang berjaga di kantor Kejati Sulselbar.

Dalam kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2008 senilai Rp 8,8 miliar, terungkap sebanyak 26 legislator sebagai penerima. Sudah beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang didakwa bersalah dan sebagian lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Provinsi, Andi Muallim sudah didakwa dan telah divonis 2 tahun penjara. Namun Andi Muallim mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan hukuman.

Selain Muallim selaku kuasa pengguna anggaran, mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling juga telah divonis bersalah dan telah dijatuhkan hukuman penjara oleh hakim.

Terungkap pula adanya 200 lebih lembaga fiktif penerima bansos yang sebagian adalah milik anggota DPRD. Di antara 26 legislator dan mantan legislator yang disebut sebagai penerima dana bansos yaitu Ketua DPRD Sulsel Muh Roem, Wakil Ketua Andry Arief Bulu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Doddy Amiruddin dan Muchlis Panaungi. Dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ada nama Dan Pongtasik, politisi Partai Golkar Yaqkin Padjalangi, Burhanuddin Baharuddin serta politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Zulkifli, serta politisi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Adil Patu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com