Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Terancam Jadi Calon Tunggal di Surabaya, PDI-P Siapkan Antisipasi Hukum

Kompas.com - 25/07/2015, 21:15 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan Surabaya tidak setuju jika Pemilihan Wali Kota Surabaya diundur hingga 2017 dengan alasan belum ada lawan untuk pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana (Risma-Wisnu). Karena itu, PDI-P Surabaya mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya dianggap melampaui wewenang jika mengundur jadwal Pilwali Surabaya pada 2017. Pengunduran jadwal itu dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"Jika pengunduran itu diatur Peraturan KPU 12/2015, maka KPU telah melampaui kewenangannya dalam mengatur bila ada kasus calon tunggal dalam pilkada," kata Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya, Didik Prasetyono, Sabtu (25/7/2015).

Perihal tersebut, dia mengaku sudah mengajukan uji perkara Undang-Undang 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya pasal 121 dan pasal 122.

Dalam pasal 121, dijelaskan mengenai pemilihan susulan dilakukan jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, maka dilakukan pemilihan susulan. Sedangkan dalam pasal 122 dijelaskan mengenai cara penetapan penundaan pelaksanaan Pilkada.

Menurut Didik, dalam konteks calon tunggal dalam pilkada, ada ruang kosong hukum mengenai kewenangan pengaturan. Dia menilai kewenangan ada pada DPR lewat revisi UU, atau pada presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU.

"Hal prinsip seperti ini bukan kewenangan KPU yang mengatur lewat PKPU," tuturnya.

Sedangkan, dalam pasal 122 ayat 5 di UU Nomor 8 Tahun 2015, dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan diatur dalam Peraturan KPU.

Sehari jelang waktu pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya, belum juga muncul pasangan calon untuk melawan pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana (Risma-Wisnu) yang diusung PDI-P. Enam partai parlemen yang tergabung dalam koalisi Majapahit hingga kini mengaku masih menggodok nama pasangan yang akan diusung untuk melawan Risma-Wisnu.

Enam partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com