Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: Laporkan PNS yang Dukung Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 13/07/2015, 18:38 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan–RB) Yuddy Chrisnandi meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam politik praktis dengan mendukung calon kepala daerah tertentu.

Menurut dia, hal tersebut tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang melarang PNS mengikuti kampanye, terlibat mendukung salah satu calon, menjadi tim sukses calon, dan memenangkan atau menggagalkan atau menghalangi calon tertentu.

"Tolong kami diberi tahu agar kami bisa membina dan kami bisa mengingatkan, serta memastikan bahwa aparatur sipil negara betul-betul netral. Siapa pun yang menang, mereka tentu harus bekerja dengan baik, loyal terhadap pemerintah, dan melaksanakan tugas pelayanan publiknya dengan baik," kata Yuddy di Kupang, Minggu (12/7/2015) malam.

Menurut Yuddy, PNS tidak boleh terpengaruh dengan calon mana pun. Tugas PNS adalah kepamongprajaan, yakni mengabdi dan melayani masayarakat melalui tugas-tugasnya di pemerintahan.

Jadi, lanjut Yuddy, PNS sebagai aparatur pemerintah di dalam menghadapi proses pemilihan kepala daerah harus netral dan profesional. PNS tidak boleh berpihak KEpada calon mana pun, tidak boleh memanfaatkan fasilitas kedinasan untuk kegiatan kampanye, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh siapa pun untuk memenangkan calon mana pun. Namun, dia mengakui, yang sulit adalah pengawasan.

"Kalau aturannya sudah jelas, yakni ada UU Aparatur Sipil Negara, UU Otonomi Daerah, surat edaran MenPAN-RB tahun 2004 dan 2009, Peraturan Menpan- RB, lalu di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin dan kode etik PNS itu sudah ada sanksinya. Namun, karena pilkada serentak lebih dari 250 daerah sehingga kita akan sulit melakukan pengawasan," katanya.

Oleh karena itu, Kemenpan-RB bersama Kementerian Dalam Negeri memerlukan sinergi dari seluruh instansi yang ada dan juga partisipasi aktif dari masyarakat untuk turut serta menjaga dan mengawasi netralitas dan profesionalitas aparatur sipil negara agar mereka tidak terlibat dalam berbagai bentuk kampanye.

Pemerintah, lanjut Yuddy, mempunyai situs web pelaporan dan Kemenpan-RB juga memiliki sarana pengaduan secara online dengan berbagai macam saluran komunikasi, yakni di bagian Pengawasan Reformasi Birokrasi Aparatur Sipil Negara.

"Jadi, setiap pengaduan dan informasi dari masyarakat pasti tidak akan kami abaikan. Hanya karena luas wilayah Indonesia ini besar sekali dan pilkada serentak lebih dari 250 daerah, jadi tanpa informasi dari masyarakat tentu kami akan mengalami kesulitan," kata Yuddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com