Daging trenggiling itu adalah barang bukti aksi penyelundupan hewan dilindungi, ke Singapura. Pemusnahan Trenggiling dalam keadaan beku itu karena barang bukti trenggiling dinilai akan membusuk jika disimpan di gudang.
"Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, maka trenggiling bisa dimusnahkan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jawa Timur I, Rahmat Subagijo.
Trenggiling tersebut, lanjut Rahmat, tadinya akan diselundupkan ke Singapura dengan cara memalsukan dokumen pabean melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya akhir Mei lalu.
"Ada 43 box diklaim sebagai ikan segar, 41 box diantaranya berisi trenggiling beku yang bagian atasnya diberi ikan untuk mengelabuhi petugas," ujarnya.
KWP, pembuat dokumen kepabeanan, diamankan atas aksi tersebut. Dia dijerat melanggar UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Di sisi lain, kasus tersebut akan terus dikembangkan dengan menelusuri dari mana Trenggiling itu didapat, karena Trenggiling masuk dalam daftar satwa dilindungi. Atas kasus ini, pelaku juga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.