Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Bunuh Asni karena Inginkan Sepeda Motornya

Kompas.com - 06/07/2015, 12:40 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


PONTIANAK, KOMPAS.com
- Tersangka pelaku pembunuhan Asni (19) disebutkan sudah merencanakan menghabisi nyawa korban karena menginginkan sepeda motor milik korban. Hal ini disampaikan oleh Kepala Polresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Minggu (5/7/2015) malam.

"Motif pelaku membunuh korbannya karena ingin menguasai kendaraan milik korban. Pelaku sudah merencanakan sejak pelaku mengajak korban untuk keluar jalan pada malam kejadian," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Asni ditemukan tewas d isebuah parit kecil di Jalan Ampera, Desa Durian, Kecamatan Ambawang, Kubu Raya, Sabtu (4/7/2015) malam, dalam kondisi lehernya terlilit kabel charger ponsel.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul, mengatakan, pelaku langsung melarikan motor milik korban dan langsung digadaikan kepada salah satu rekannya usai menghabisi nyawa korban.

"Motor Mio-GT nya langsung digadai seharga Rp 4 juta tapi pelaku baru terima Rp 700.000 uang hasil gadai. Motor milik korban beserta orang yang menerima gadai sudah diamankan," ujar Andi Yul.

Dari pengakuan tersangka, korban terlebih dahulu menghampiri pelaku di rumahnya. Kemudian pelaku yang dari awal sudah ingin menguasai harta korban mengajak korbannya jalan keluar. Lokasi tempat pelaku menghabisi nyawa korban merupakan kawasan yang sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.

Hanya 12 jam setelah korban ditemukan tewas, pelaku berhasil ditangkap. Tersangka diciduk saat sedang bersembunyi di rumah salah satu warga di Gang Angket Dalam, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat.

Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, keterangan dari saksi sangat membantu dalam menelusuri identitas korban hingga pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil otopsi terungkap Asni meninggal karena cekikan di leher yang menyebabkan kehabisan nafas. Selain itu, ditemukan bekas memar dan lecet di wajah korban. Bukti kabel charger ponsel yang melilit leher korban memperkuat perkiraan penyebab tewasnya Asni.

Kasus ini masih didalami. Kemungkinan adanya pelaku lain masih didalami dan masih dalam proses pemeriksaan. Pelaku terancam pasal berlapis, di antaranya Pasal 338, Pasal 340, Pasal 339, dan Pasal 365 ayat 3. Saat ini, pelaku masih berada didalam sel tahanan Polresta Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com