Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Engeline, Kapolda Bali Tantang Hotma Sitompoel Gugat Polri

Kompas.com - 30/06/2015, 17:35 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie mempersilakan Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe, untuk menggugat Polri jika tak puas dengan penyidikan yang dilakukan Polda Bali dan Polresta Denpasar.

Sebelumnya, Hotma Sitompoel sempat menyatakan keberatan dengan penanganan penyidikan kasus di Polresta Denpasar yang "dicampuri" oleh Polda Bali.

"Dasarnya dia menolak apa? Ya digugat saja. Kan komplain itu jangan hanya disampaikan kepada media, tetapi diejawantahkan melalui sebuah prosedur hukum. Kalau ada penyimpangan di dalam proses penyidikan, itu ada ruangnya, yaitu pra-peradilan. Digugat saja," kata Ronny.

Ronny juga menyatakan, jalur untuk meminta keadilan bisa ditempuh dengan melapor ke Mabes Polri jika tidak puas dengan kinerja penyidik. Dalam penanganan kasus pembunuhan Engeline yang ditangani Polresta Denpasar, penyidik Reskrimum Polda Bali memang memberikan bantuan.

"Laporkan saja ke Mabes Polri kalau ada penyimpangan. Nanti kan (pihak dari) Mabes Polri turun mengawasi. Tidak ada tekanan dari Polda Bali untuk penyidik Polresta Denpasar. Apakah Polda Bali tidak boleh membantu Polresta Denpasar? Terus buat apa Kepolisian Nasional ini?" kata Ronny.

Ronny menegaskan, rentang tugas kepolisian nasional ada sampai tingkat polsek. Ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yang menjadi pegangan penyidik Polda Bali ketika melakukan asistensi.

"Bukan diartikan sewenang-wenang, bukan ada kepentingan pribadi, melainkan hanya kepentingan untuk keadilan hukum," kata dia.

Dalam perkembangannya, saat ini Margriet sudah ditetapkan jadi tersangka dalam dua kasus, yaitu kasus penelantaran anak dan kasus pembunuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com