Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah SD Jadi Korban Kekerasan Seksual Teman Sebangku, KPAI Siap Bantu

Kompas.com - 22/06/2015, 11:59 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kesiapannya untuk dilibatkan dalam pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa bocah SD berumur delapan tahun, berinisial A di Kota Tasikmalaya, oleh teman sebangkunya.

Demi membuka jalan bagi KPAI untuk memberikan bantuan, pihak keluarga harus segera melakukan pelaporan kepada polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di kantor polisi setempat.

"Bila memang belum tercatat secara resmi lapor saja, supaya ada catatan laporannya. Dengan demikian, keterlibatan kami pun akan lebih jelas, ada landasannya berdasarkan laporan yang mana," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (22/6/2015).

Selanjutnya, menurut Aris, terkait adanya ketidakjelasan hasil visum oleh rumah sakit setempat, keluarga korban berhak mendapatkan kesempatan pendapat kedua dalam memperoleh jasa pelayanan kesehatannya. Hak yang dipunyai pasien ini adalah hak mendapatkan pendapat kedua (second opinion) dari dokter lainnya.

"Kalau memang ada dugaan kejanggalan pada berkas visum et refertum, bisa visum ulang dan bahkan pihak keluarga korban bisa mengupayakan second opinion, itu adalah hak," tegas dia.

Sejauh ini, Arist mengaku KPAI masih menunggu nomor laporan korban dan keluarganya ke kepolisian. Setelah ada laporan di polisi, KPAI pun akan langsung turun untuk membantu penanganan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, bocah kelas 2 Sekolah Dasar Negeri Sukamaju, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban kekerasan seksual teman sebangkunya.

Peristiwa ini diketahui saat orangtua A, mendapati anaknya menderita sakit pada dubur dan kemaluannya. Menurut orangtua A, perbuatan asusila itu dilakukan sekitar November 2014. Sementara pengakuan A kepada orangtuanya, hal itu terjadi pada bulan Maret 2015. (Baca: Kasus Kekerasan Seksual Bocah, Polisi Minta Laporan Ulang)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com