"Selama ini kami belum pernah menerima laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual kepada anak. Jadi, kami meminta kepada keluarga korban untuk segera melapor," kata Asep kepada wartawan, Senin (22/6/2015).
Menurut Asep, kepolisian pun akan segera meminta korban untuk memperoleh visum ulang. Hal itu untuk dijadikan bukti secara tertulis mengenai adanya kasus dugaan kekerasan seksual kepada anak yang selama ini sangat meresahkan warga di Tasikmalaya dan sekitarnya. "Kalau perlu, nanti kami bisa lakukan (uji untuk memperoleh) visum ulang sebagai bukti, dan kami akan bertindak lanjut langsung," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, bocah kelas II Sekolah Dasar Negeri Sukamaju, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh teman sebangkunya.
Peristiwa ini diketahui saat orangtua korban, A, mendapati anaknya menderita sakit pada dubur dan kemaluannya. Menurut orangtua, perbuatan asusila oleh temannya dilakukan sekitar November 2014. Sementara itu, pengakuan korban kepada orangtuanya dilakukan pada bulan Maret 2015.
Bulan Maret itu, orangtua membawa anaknya ke dokter spesialis di Rumah Sakit Dokter Sukardjo, Tasikmalaya. Hasil pemeriksaan dokter saat itu, ada infeksi di dubur korban. Selanjutnya, orangtua sang anak diantar adiknya melapor ke Polsek Tamansari. Namun, pihak polsek menyarankan mereka untuk melapor ke unit khusus yang lebih berwenang, yakni Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.