Hari ini, kata Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin, adalah hari terakhir penyerahan syarat pasangan calon perseorangan sejak dibuka pada 11 Juni lalu. Syarat tersebut yakni dokumen dukungan sesuai Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015.
"Dokumen dukungan yang dimaksud berupa surat dukungan dari 6,5 persen warga Kota Surabaya, yaitu 182.410 dukungan. Jumlah tersebut juga harus tersebar paling sedikit di 16 kecamatan di Kota Surabaya," katanya.
Pasangan calon, kata dia, juga harus menyertakan dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan, fotokopi identitas kependudukan pendukung, dokumen rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hard copy maupun soft copy.
Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya sebelumnya optimistis akan ada calon perserorangan yang akan mendaftar guna meramaikan Pilwali Kota Surabaya 2015, seperti Pilwali Kota Surabaya 2010 silam.
"Kondisi politik mungkin beda, jadi tahun ini tidak ada calon perseorangan," jelasnya.
Ditutupnya pendaftaran calon perseorangan ini membantah kabar yang beredar bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan maju secara perseorangan dalam pilwali tahun ini. Risma dipastikan kembali maju dengan partai pengusung sebelumnya, yakni PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.