Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Sekupang Inspektur Satu Marzuki Zan, Minggu (14/6), menuturkan, oleh karena tersangka meninggal, kasus itu pun dihentikan.
Seperti diberitakan, Rahmad menusuk istrinya, Sri Astuti (37), dan kakak iparnya, Umi Khoriyah, Kamis pekan lalu, di Pengadilan Agama Batam. Umi tewas. Sri dirawat di rumah sakit. Rahmad dan Sri ke Pengadilan Agama Batam untuk mengikuti sidang perceraian mereka.
Rahmad juga dilarikan ke rumah sakit, karena ia terluka tusukan senjata tajam pula. Dia diduga berupaya melakukan bunuh diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.