Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Petugas Kemenag Rayu Pasangan Siri untuk Nikah Massal

Kompas.com - 11/06/2015, 22:47 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah menyatakan, terdapat 826 pasangan nikah siri tersebar di daerah itu. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.932 anak hasil perkawinan yang tak mendapatkan hak sebagai warga negara layaknya anak hasil pernikahan yang disahkan oleh negara.

"Jumlah pasangan nikah siri masih cukup memprihatinkan. Kita menyayangkan ini terjadi akibat banyak faktor terutama pemahaman dari orang tua. Kondisi ini mengorbankan anak hasil pernikahan itu sendiri," kata Rolly Gunawan, Kasi Bimas Islam Kemenag Bengkulu Tengah.

Ia melanjutkan, pihaknya banyak menemukan kasus anak hasil pernikahan siri yang tak dapat bersekolah karena tak memiliki akte kelahiran akibat orang tuanya menikah belum mendapatkan surat nikah yang disahkan negara.

"Berangkat dari situlah kami melakukan upaya jemput bola ke para pasangan itu untuk bersedia disahkan dengan memenuhi persyaratan," cerita Rolly.

Dalam upaya membangun kesadaran itu, pihaknya menyebarkan seluruh petugasnya ke desa-desa untuk melakukan edukasi akan pentingnya sebuah pernikahan yang diakui negara.

"Para petugas harus menggendor pintu rumah-rumah pasangan nikah siri itu dibujuk, dirayu, kadang masih saja mereka belum bersedia disahkan," ucapnya, saat ditemui dalam acara nikah massal yang digelar Pemda setempat, Kamis (11/7/2015).

Ada beberapa faktor yang mengakibatkan tingginya jumlah pasangan nikah siri di daerah itu. Pertama, soal pemahaman para orang tua akan pentingnya pernikahan yang diakui negara. Kedua, faktor jauhnya tempat tinggal pasangan itu ke pusat kota sehingga mereka malas untuk berurusan. Ketiga, kemalasan pasangan itu sendiri dan terakhir takut dikenai biaya.

Padahal lanjut dia, negara memberikan jaminan bagi pasangan yang tak mampu membiayai pernikahan maka diberikan pelayanan menikah secara gratis.

"Kami menjalankan fungsi pelayanan makanya kami melakukan terobosan hukum dengan cara jemput bola. Agar pernikahan mereka disahkan lalu mendapatkan hak-haknya secara penuh dari negara termasuk anak dari hasil pernikahan itu," ucap Rolly.

Ia akui banyak dari pasangan nikah siri tersebut tinggal di wilayah pedalaman, perbukitan. Ini menyebabkan petugas Kemenag harus menempuh dan mendatangi tempat tinggal pasangan nikah siri tersebut.

Saat ini Pemda Bengkulu Tengah dan Kemenag setempat dibantu Pengadilan Agama, baru mampu mengelar 52 pasangan nikah siri untuk disahkan. Ia berharap Pemda dapat mengalokasikan angaran dalam kegiatan ini ke depannya agar ratusan pasangan lainnya dapat menikmati dan mendapatkan haknya secara penuh.

Zainal Atam, salah seorang peserta nikah massal, mengakui pentingnya pengesahan dari pengadilan, mengingat ia akan menyekolahkan anaknya pada tahun ini.

"Aturan baru ini anak masuk sekolah harus ada akte kelahiran. Sementara tak bisa mengurus akte kelahiran kalau tidak ada surat nikah yang telah disahkan pemerintah. Saya bersyukur ada program ini," ucap Zainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com