Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu (6/6/20150, menjelaskan, terbongkarnya peredaran narkoba itu berawal dari diringkusnya seorang warga binaan bernama Yobediu Nduru (20). Yobediu terbukti memiliki satu paket narkoba jenis sabu, Jumat (5/6/2015).
Akibat temuan ini, aparat lalu menggelar razia. "Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan sabu seberat 1,5 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok," kata Guntur.
Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah uang dan telepon genggam. Guntur menyatakan, Yobediu yang adalah tahanan pidana umum, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tahanan lain bernama Masnur alias Apeng.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.