Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perkelahian Tentara di Solo, Tujuh Prajurit Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/06/2015, 14:42 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Kolonel CPM Arief Wibowo Djadi mengatakan, dari hasil pengembangan, jumlah tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AU di Karaoke Bima Sukoharjo, bertambah dua orang.

"Hasil pengembangan kasus itu, jumlah tersangka bertambah dua sehingga menjadi tujuh orang," kata Arief Wibowo saat mendampingi Komandan Puspom Angkatan Darat, Mayjen TNI Unggul Yudhoyono, melakukan kunjungan di Markas Denpom IV/4 Surakarta di Solo, Jumat (5/6/2015), seperti dikutip Antara.

Menurut Arief, kedua tersangka tersebut anggota Grup 2 Kopassus berinisial Serda AA dan Prada JML. Sedangkan lima tersangka lainnya adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, serta Pratu LS.

Selain itu, kata Arief Wibowo Djadi, jumlah saksi yang sedang dimintai keterangan juga bertambah dari 17 orang menjadi 23 orang. Enam saksi terakhir yang diperiksa, yakni anggota Grup 2 Kopassus yang tidak berada di lokasi kejadian dan beberapa karyawan Karaoke Bima. (Baca: Prihatin, Danjen Kopassus Minta Maaf soal Perkelahian di Solo)

"Tim penyidik ada sebanyak 20 personel dari Denpom, POM AU, dan Polri," tuturnya.

Menurut dia, peristiwa tersebut diindikasikan terjadi akibat terpengaruh minuman keras.

"Kami menemukan barang bukti masih hasil rekaman alat 'Closed Circuit Television' (CCTv) yang dipasang di lokasi kejadian," katanya. (Baca: Berkat Rekaman CCTV, Tujuh Prajurit Kopassus Diserahkan ke Denpom Solo)

Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta telah mengamankan lima anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang diduga terlibat kasus perkelahian yang menyebabkan Serma Zulkifli tewas di Karaoke Bima Grogol Sukoharjo, Minggu (31/5) dini hari.

Menurut Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Witono, kelima tersangka telah ditahan di Markas Denpom IV/4 Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa itu, bukan masalah dendam kesatuan, tetapi terjadi murni pribadi secara spontanitas.

Menurut dia, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com