Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Polda Jatim Geledah Kantor Bawaslu Jatim

Kompas.com - 01/06/2015, 15:56 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (1/6/2015) siang menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim di Surabaya.

Mereka mencari tambahan bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013. Dalam penggeledahan tersebut, ketiga tersangka komisioner Bawaslu Jatim yakni SU, SSP, dan AP turut didatangkan.

Ketiganya terlihat dikawal penyidik untuk memasuki sejumlah ruangan di Kantor Bawaslu di Jalan Tanggulangin itu. "Kehadiran tersangka komisioner penting sebagai penunjuk barang bukti yang kami butuhkan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Moh Nurrahman di lokasi.

Tambahan bukti baru yang dilakukan penyidik dinilai sangat penting untuk melengkapi pemeriksaan barang bukti. "Selain dokumen kertas, akan ada sebuah perangkat komputer berisi file-file dokumen yang juga diamankan," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, selain tiga komisioner Bawaslu Jatim, yakni SU, SSP dan AP, Polda Jatim juga menetapkan Sekretaris Bawaslu Jatim AMR, Bendahara Bawaslu Jatim GWS, dan salah seorang rekanan Bawaslu Jatim IDY juga sebagai tersangka. 

Polisi menyebut ada potensi kerugian Negara dalam kasus tersebut senilai Rp 5,6 miliar. Polisi mendeteksi, penggunaan dana hibah itu banyak ditemukan kejanggalan, seperti pengadaan barang fiktif, penggelembungan dana anggaran kegiatan, serta adanya dana sisa lebih penggunaan anggaran yang tidak dikembalikan ke kas Negara.

 
 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com