Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 2,8 Kilo Sabu, Mekanik Bengkel Divonis Mati

Kompas.com - 28/05/2015, 14:50 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis


MEDAN, KOMPAS.com - Furqon Yanuar (22) warga Desa Pinyo Makmur, Muara Baru, Aceh Utara, Provinsi NAD, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/5/2015). Dia terbukti bersalah menjadi kurir pembawa 2,8 kilogram sabu.

Majelis hakim yang diketuai Sohe menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Dia melakukan perbuatan yang diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boston Robert Siahaan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara selama  19 tahun dan denda Rp 2 miliar. Terkait vonis hakim tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara JPU pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Syahrial mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat jika dibandingkan dengan perkara narkotika lain. Dia menilai vonis yang dijatuhkan tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa.
 
Sebelumnya diberitakan, Furqon ditangkap Mapolresta Langkat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Zainul Arifin, Stabat pada 18 Oktober 2014 lalu. Mekanik bengkel ini ditangkap setelah angkutan minibus yang yang membawanya dari Lhoksukon, Aceh, menuju Kota Medan, terjaring razia.

Saat tasnya diperiksa, polisi menemukan empat bungkusan berisi sabu-sabu yang setelah ditimbang total beratnya mencapai 2,8 kilogram dan dihargai Rp 3 miliar. waktu itu, Furqon mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Alasannya, tas tersebut titipan pamannya dari Bireun untuk dibawa ke Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com