Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Marahi Tiga Pengedar Sabu

Kompas.com - 19/05/2015, 22:15 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Walikota Surabaya Tri Rismaharini tidak dapat membendung amarahnya saat berhadapan dengan tiga tersangka pengedar sabu-sabu di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/5/2015) siang.  Risma memarahi ketiganya dan meminta polisi menghukum berat ketiga tersangka itu sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Kamu sadar enggak apa yang kamu lakukan itu juga bisa membunuh anak-anak. Kamu tidak hanya dihukum di sini, kamu akan dihukum di akhirat. Dosa besar kalian tega merusak anak-anak,” kata Risma kepada tiga pelaku pengedar narkoba usai menghadiri acara "Gelar Pemusnahan Narkoba dan Kejahatan Jalanan" di Mapolrestabes Surabaya. 

Risma berterimakasih kepada polisi yang banyak menangkap pengedar narkoba. "Kalau banyak ditangkap begini, akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba karena sedikit demi sedikit peta peredarannya akan terbaca," ujar Risma.

Siang tadi, polrestabes Surabaya memusnahkan delapan kilogram barang bukti sabu-sabu dari empat tersangka yang ditangkap pada pertengahan Maret lalu. Selain memusnahkan sabu-sabu, polisi juga melakukan gelar perkara hasil ungkap satgas premanisme, kejahatan jalanan serta penggelapan barang bukti hasil cipta kondisi periode 20 April hingga 18 Mei 2015.

Dalam jangka waktu sebulan itu Polrestabes Surabaya mencatat 982 kasus dengan 1.021 tersangka, masing-masing 185 orang ditahan, 720 orang dilakukan pembinaan, dan 116 orang lainnya dikenai undang-undang tindak pidana ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com