Rekonstruksi yang dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Sulselbar tanpa menghadirkan kedua tersangka, Abraham Samad dan Feriyani Lim di kantor Kecamatan Panakukang, Minggu (17/5/2015) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam rekonstruksi itu, penyidik hanya menghadirkan saksi kakak kandung Abraham Samad, Imran Samad yang pada tahun 2007 lalu menjadi Camat Panakukang.
Dalam rekonstruksi, penyidik menggunakan pemeran pengganti untuk kedua tersangka yang diketahui adalah anggota Polda Sulselbar. Dalam kasus pemalsuan dokumen itu, Abraham Samad sebagai tersangka 1 dan Feriyani Lim sebagai tersangka 2. Padahal sebelumnya, penyidik Polda Sulselbar menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka yang kemudian Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan kemudian.
Dalam rekontruksi ini pun tidak dihadirkan pengacara kedua tersangka. Para pengacara Abraham Samad pun sempat memprotes penyidik Polda yang tidak mengundang kliennya untuk digelar rekontruksi atau diwakili oleh tim pengacara.
Hingga kini, rekonstruksi masih berjalan di dalam kantor Kecamatan Panakukang yang rata-rata semua dari pihak kepolisian. Hanya beberapa orang masyarakat sipil termasuk saksi-saksi dalam kasus itu yang berada dalam kantor Kecamatan Panakukang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.