Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Kasus Abraham Samad di Kejaksaan Berlangsung Tertutup

Kompas.com - 06/05/2015, 17:35 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar langsung melakukan ekspose kasus ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, Rabu (6/5/2015).

Ekspose perkara Abraham dilakukan secara internal kejaksaan di lantai 2 kantor Kejati Sulselbar, sekitar pukul 15.00 Wita. Ekspose tidak dihadiri oleh polisi penyidik dan tim kuasa hukum Abraham.

Media yang hendak melakukan peliputan langsung dihalau pihak keamanan internal Kejati Sulselbar. Salah seorang keamanan Kejati Sulselbar, Kamaruddin mendapat perintah Kepala Kejati Sulselbar bahwa tidak diperbolehkan siapa pun yang boleh masuk ke dalam ruangan ekspose kasus.

"Saya sudah sampaikan ke ajudan Kajati Sulselbar dan ada pesannya bahwa tidak boleh ikut wartawan ekspose. Yang ada di dalam ruangan ekspose hanya pihak internal Kejati Sulselbar. Tidak ada penyidik dari Polda Sulselbar," katanya.

Saat ditanya diminta pihak Humas Kejati, Rahman Morra, memberikan komentar terkait ekspose kasus Abraham, Kamaruddin mengaku yang bersangkutan tidak masuk kantor.

"Pak Rahman Morra tidak ada masuk kantor sudah beberapa hari. Tapi pesannya pak Kajati, setelah ekspose akan digelar konferensi pers dalam waktu dua atau tiga hari kedepan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sulselbar telah melimpahkan berkas perkara Abraham Samad ke Kejati Sulselbar, Senin (4/5/2015) lalu. Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat, ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.

Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

Namun kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan tersangka, lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com