Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Saling Lempar Tanggung Jawab soal Buruh Migran yang Terganggu Mentalnya

Kompas.com - 16/05/2015, 02:55 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis


NUNUKAN, KOMPAS.com - Seorang buruh migran Indonesia ilegal yang mengalami ganguan kejiwaan yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan kembali terkatung-katung setelah instansi terkait saling melempar tanggung jawab.

Buruh Migran yang diketahui bernama Rahmad Simon tersebut dideportasi pemerintah Malaysia tetanggal 03 Maret 2015. Pada awalnya, TKI tersebut ditampung oleh BP3TKI Nunukan.

“Pada awalnya ini TKI yang mengalami gangguan jiwa ditampung di BP3TKI. Namun karena depresi dia dikeluarkan dari BP3TKI," ujar Edy, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Nunukan Jum’at (15/05/2015).

Rupanya pada tanggal 13 Maret 2015, Rahmad mengamuk di Kelurahan Nunukan Tengah. Pihak kelurahan kemudian menangkap dan menyerahkan Rahmad ke Dinas Sosial Kabupaten Nunukan. Sayangnya, meski berada di bawah kewenangan Dinas Sosial, namun dengan alasan Rahmad berada di bawah kewenangan BP3TKI Nunukan karena dideportasi secara legal Dinas Sosial menolak menampung Rahmad.

“Alasannya katanya karena masih menjadi tanggung jawab BP3TKI Nunukan," imbuh Edy.

Rahmad akhirnya diserahkan kepada Polisi Pamong Praja melalui Polsek Nunukan. Dengan alasan kemanusiaan, Satpol PP Nunukan menampung sementara keberadaan Rahmad dengan menempatkan buruh migran yang mengalami gangguan kejiwaan tersebut di dalam sel yang mereka miliki.

“Terus fungsi Rumah Trauma Center itu apa?” tanya Edy.

Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Nunukan Jum’at (01/05) lalu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dengan jelas mengatakan bahwa buruh migran terlantar menjadi tanggung jawab negara untuk memulangkan ke daerah asal masing masing. Sementara buruh migran yang mengalami gangguan kejiwaan bisa dikirim ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk mendapat perawatan.

Khofifah Indar Parawansa mengatakan, untuk penanganan TKI yang mengalami gangguan jiwa pemerintah Daerah Nunukan bisa berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengirimkannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati.

”Penanganannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati. Jadi memang yang menangani secara medik bagi TKI yang mengalami depresi itu Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Tergantung disini, ini pengelolanya (RPTC) pemkab makanya saya datang kesini bagaimana sinerginya antara pemkab dengan Kemensos," ujar Khofifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com