Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Daripada Larang Jualan Bir, Mending Bikin Regulasi Atur Orang Mabuk"

Kompas.com - 13/05/2015, 13:48 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Ratusan pedagang bir di Provinsi Lampung menilai bahwa pemerintah seharusnya menciptakan regulasi untuk mengatur orang mabuk daripada melarang penjualan minuman keras. Menurut mereka, regulasi itu justru lebih efektif untuk melindungi generasi muda dari bahaya minuman beralkohol.

"Puluhan tahun kami berdagang bir dan baru sekarang hak kami sebagai pedagang benar-benar dirampas pemerintah karena peraturan baru ini. Kami bersama-sama teman-teman pedagang se-Lampung akan mengirimkan surat protes kepada Presiden Jokowi dan Pak Menteri Gobel atas penolakan kami pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan bir," kata Koordinator Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia-Lampung, Makmur Sinuraya, Rabu (13/5/2015).

Surat protes penolakan regulasi anti-bir itu ditandatangani lebih dari 250 pedagang bir di Provinsi Lampung, Selasa (12/5/2015) malam.

Makmur yang akrab dipanggil Ucok dipilih melalui voting oleh ratusan pedagang sebagai koordinator. Ucok mengatakan, seharusnya Menteri Perdagangan Rachmat Gobel membuat aturan khusus anti-orang mabuk karena bisa mengganggu kepentingan umum, dan bukan justru melarang pedagang untuk menjual bir.

Pelarangan penjualan bir, lanjutnya, justru akan melahirkan maraknya peredaran gelap minuman beralkohol di Lampung.

"Orang yang mabuk karena minum minuman alkohol berlebih dan mengganggu kepentingan umum justru yang harus dilarang. Sementara itu, apa salah kami pedagang kecil yang menjual bir, bahkan dagangan kami sampai habis ikut terkena razia? Memangnya bir itu barang ilegal?" tambahnya.

Seperti diketahui, pada 16 Januari 2015 lalu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang isinya melarang penjualan bir di seluruh pedagang tradisional. Penjualan bir, menurut aturan itu, hanya boleh dilakukan oleh hipermarket dan supermarket.

"Aturan itu tidak sesuai dengan semangat revolusi mental Pak Jokowi yang melindungi nasib orang kecil. Menteri Rachmat Gobel lebih berpihak kepada supermarket dan hipermarket. Padahal selama ini pedagang kecil sudah membayarkan restribusi ke daerah," kata Ucok.

Ucok menambahkan bahwa dirinya bukanlah pedagang narkoba, yang peredarannya memang dilarang di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com