Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bantah Gubernur Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/05/2015, 12:38 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Muspani, Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, membantah keras pemberitaan beberapa media yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pembayaran honor untuk tim pembina RSUD M. Yunus (baca selengkapnya: Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka).

"Saya telah melakukan koordinasi ke Mabes Polri dan penyidik Bareskrim, tak ada penetapan tersangka, itu salah kutip wartawan saja, kasusnya saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian," kata Muspani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2015).

Dia menambahkan berdasarkan keterangan Brigjen Pol Agusrianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia dan menyatakan pemberitaan tersebut salah. Muspani menambahkan, pihak Mabes Polri telah melakukan keterangan pers terkait kesalahan tersebut.

Sementara itu Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah dalam pesan singkatnya yang dikirim ke menuliskan hal senada.

"Keterangan Brigjen Pol Agusrianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia dan menyatakan pemberitaan tersebut salah. Bareskrim juga menyesalkan wartawan yang salah mengutip pernyataan tersebut," tulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com