Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/05/2015, 18:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi tersangka perkara dugaan korupsi di RSUD M Yunus.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Bengkulu yang aktif ya," ujar Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram di Kompleks Mabes Polri, Selasa (12/5/2015).

Ikram mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sejumlah saksi sebelumnya. Dari beberapa kali gelar perkara pun, Junaidi diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi itu.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ikram.

Dalam waktu dekat, penyidik Bareskrim akan menjadwalkan pemeriksaan Junaidi sebagai tersangka. Namun, Ikram belum mau mengungkap apa peran yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. "Besok saja untuk lebih lengkapnya, mungkin ada konferensi pers ya," ujar dia.

Perkara ini muncul saat diterbitkannya SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). Akibat SK itu, negara diperkirakan merugi sebesar Rp 5,4 miliar.

SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com