Kepala Kepolisian Daerah NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi, Agus Santosa kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2015), mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dengan nomor LP/129/V/2015/spkt polda NTT tanggal 7 Mei 2015.
"Laporan polisi sudah kami terima Jumat (8/5/2015) kemarin. Hari ini kami kami lakukan panggilan terhadap dua orang saksi," kata Santosa.
Kasus pencemaran nama baik itu, lanjut Santosa, bermula saat Lany mendapatkan info dari saksi Simon Sabon yang ikut duduk dalam acara makan bersama empat orang lainnya (termasuk saksi 1) di Restoran Suba Suka bersama Fredrik.
Saat itu, Simon mengatakan, Fredrik menyampaikan bahwa berdasarkan pelacakan Densus 88 Kepolisian Daerah NTT, nomor yang menyebarkan pesan singkat bahwa Simon adalah orang yang menghamili Linda adalah nomor Lany. Karena tak terima dengan tuduhan itu, Lany kemudian melapor ke Kepolisian Daerah NTT.
"Kasus ini sedang kita tangani dan untuk sementara masih kita fokuskan untuk pemeriksaan para saksi," ujar Santosa.
Ketika dihubungi, Fredrik mengaku sedang berada di luar negeri sehingga belum bisa memberi komentar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.