Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Bui di India, Keluarga Nelayan Aceh Ini Kembali Utuh

Kompas.com - 06/05/2015, 10:02 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Setelah satahun lebih terpisah dengan suami serta kedua putranya, Cut Anasih (40) keluarga nelayan warga Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, kini kembali utuh.

“Alhamdulillah, suami dan dua anak laki-laki saya sudah kembali dipulangkan dari India, awalnya mereka sempat tiga bulan hilang tanpa ada kabar setelah pergi melaut pada April 2014 tahun lalu. Namun masuk bulan ke empat saya mendapat kabar suami dan dua putra saya masih selamat dan telah ditangkap di India karena mereka terdapar melewati batas perairan Laut Andaman,” kata Cut Anisah.

Sejak Kamaruzzaman (58) suami, dan dua anaknya Aan Anzarna (22) serta Irwan Saputra (17) hilang ketika pergi melaut pada 11 April 2014 lalu, Anisah mengaku sempat putus harapan untuk bisa kembali berkumpul utuh dengan keluarganya. Kehilangan suami dan dua putranya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga membuatnya bingung dan stres berkepanjangan.

“Sejak mereka hilang saya bingung tidak bisa berbuat apa-apa lagi, kebutuhan sehari hari waktu itu dibantu oleh famili saya, karena saya sudah tidak bisa bekerja apa-apa,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, satu keluarga nelayan terdiri dari ayah dan dua anak laki-lakinya itu ditangkap karena karena memasuki perairan Laut Andaman, India. Awalnya, kapal yang mereka tumpangi terseret arus saat mesin rusak hingga keluar dari perbatasan perairan laut Indonesia.

“Mesin kapal mati sehingga kami diseret arus, setelah saya perbaiki dan mau kembali ke Aceh tiba-tiba datang polisi India mengejar kami dan sempat mengeluarkan tiga kali tembakan, sehingga saya langsung berhenti, setelah diperiksa kelengkapan dokumen kami ditangkap dan langsung dibawa ke India,” kata Kamaruzzaman.

Tiga nelayan Asal Meulaboh, Aceh Barat ini kemudian menjalani proses persidangan karena dituduh telah mencuri ikan di perairan laut India. Kamaruzzaman dan Aan masing-masing vonis satu tahun penjara sejak 16 April 2014 lalu, sementara Irwan Saputra satu anak laki-lakinya itu langsung dipulangkan ke Aceh karena masih di bawah umur.

“Kami divonis satu tahun, sementara anak saya yang kecil langsung dipulangkan karena saat itu masih 17 tahun sehingga dia langsung dideportasi,” kata dia.

Mereka dipulangkan melalui bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar Senin (4/5/2015) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com