Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikepung Polisi, Residivis Narkoba Tak Berkutik di Belakang Kantor Pos

Kompas.com - 05/05/2015, 15:39 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com
- Dua orang residivis sekaligus pecandu narkoba jenis sabu dibekuk aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, seusai melakukan transaksi barang haram tersebut. Keduanya adalah Sabri (48) dan Arya Putra Wijaya (33), warga Kampung Tejosari, kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Sabri, salah satu tersangka, mengaku sudah kecanduan sabu sejak beberapa tahun terakhir. Ia merasa badannya lebih sehat dan bugar setelah memakai barang haram itu. Hal itu cukup membantunya untuk bekerja sebagai tukang parkir.

”Biasa saya pakai sendiri, badan terasa bugar (setelah pakai sabu),” kata ayah tiga anak itu.

Sementara itu, Arya, tersangka lainnya, mengaku menjadi pecandu sabu setelah diajak oleh Sabri.

Kepala Satuan Narkoba Polres Magelang, AKP Eko Sumbodo, mengungkapkan mereka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengepungan di sekitar Kantor Pos Dusun Saragan Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (4/5/2015) malam.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 1 gram, sebuah ponsel, dan sepeda motor.

"Saat itu, mereka sedang mengambil sabu yang diletakkan oleh penjualnya di belakang kantor pos Dusun Saragan, mendapat informasi itu kami langsung melakukan penyergapan," ujar Eko, di kantornya, Selasa (5/5/2015).

Menurut pengakuan dua tersangka, kata Eko, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial Ed, warga Kota Magelang. Pesanan tersebut dikirim terlebih dahulu dengan diletakkan di belakang kantor pos. Setelah itu, pelaku membayar via transfer ATM.

”Mereka pesan sabu-sabu kepada Ed seharga Rp 450.000, rencananya hari ini baru akan dibayarkan lewat ATM. Ed sendiri saat ini masih kita selidiki," ujar Eko.

Eko menuturkan, dari catatan kepolisian, salah satu tersangka yakni Sabri merupakan residivis dan sudah beberapa kali keluar-masuk hotel prodeo atas kasus yang sama.

Kasus terakhir, lanjut Eko, Sabri mendekam di penjara selama 10 bulan pada tahun 2010 lalu karena kedapatan menyimpan sabu. Dari hasil pemeriksaan urine, tambah Eko, keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu. Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.

"Untuk yang residivis kemungkinan bisa lebih tinggi hukumannya,” imbuh Kasubag Humas Polres Magelang, Edi Sukrisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com