Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulselbar Sudah Terima Berkas Perkara Abraham Samad

Kompas.com - 05/05/2015, 14:50 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar Muhammad Yusuf mengatakan, berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad telah diterima.

Yusuf pun mengakui, kasus pemalsuan dokumen kependudukan ini, merupakan perkara pertama yang ditangani Kejari Sulselbar. "Sudah kita terima berkas perkara pak Abraham, Senin kemarin. Jadi sementara kita teliti berkas perkara. Kalau selama ini, baru kali ini Kejati Sulselbar menangani kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Kalau daerah lain saya pernah menangani kasus serupa," kata Yusuf, Selasa (5/5/2015).

Yusuf mengatakan, telah disiapkan empat jaksa untuk memegang perkara ini. "Belum ada hasil apakah lengkap berkas perkaranya atau tidak. Tunggulah hasilnya," kata dia.

Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat, pun menjadi tersangka pemalsuan paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen, dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

Namun kasus pemalsuan dokumen ini baru dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam laporan itu, Feriyani Lim diduga melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com