Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Kota Tegal Akan Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 30/04/2015, 17:30 WIB

TEGAL, KOMPAS — Pegawai negeri sipil Kota Tegal, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia, berencana menempuh jalur hukum terkait dengan dugaan pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan Wali Kota Tegal dan pejabat lain yang mendukung tindakan Wali Kota. Mereka telah melaporkan persoalan yang mereka hadapi ke gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.

Setiap hari, para PNS melakukan orasi di kompleks Balai Kota Tegal, seperti dilakukan Rabu (29/4). Mereka tetap menolak pola kepemimpinan Wali Kota Siti Masitha Soeparno dan intervensi pihak di luar struktur pemerintahan ke dalam Pemkot Tegal.

Sekretaris Dewan Pimpinan Kota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tegal Khaerul Huda mengatakan, PNS akan berkonsultasi ke kepolisian, untuk melihat cukup tidaknya data dan bukti yang mereka miliki. PNS juga meminta perlindungan kepada polisi karena saat ini beberapa di antara mereka mendapatkan ancaman, antara lain melalui pesan singkat dan pelemparan botol air mineral.

Menurut Khaerul, para PNS terus menyatukan langkah dengan berorasi setiap hari. Mereka berharap DPRD Kota Tegal segera bersikap. "Aksi ini akan tetap disuarakan, sampai kapan pun," ujarnya.

Sehari sebelumnya, DPRD Kota Tegal melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Tegal. Namun, para PNS kecewa dengan pertemuan tersebut karena DPRD tidak membahas secara mendalam laporan dan bukti-bukti yang disampaikan Korpri. Justru hasil pertemuan terkesan menunjukkan tidak ditemukan adanya penyimpangan.

Mahasiswa, mantan anggota DPRD, serta Direktur PDAM Kota Tegal Bambang Sugiarto juga ikut berorasi. Bambang Sugiarto mengatakan, PDAM juga mendapatkan tekanan. Melalui inspektorat, Wali Kota Tegal pernah memaksakan diri untuk menemukan pelanggaran di tubuh PDAM agar bisa mencopot direktur. Namun, inspektorat tidak menemukannya. (WIE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com