Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Kasus Narkoba Kelompok "Bali Nine"

Kompas.com - 29/04/2015, 06:33 WIB

KOMPAS.com — Eksekusi terhadap terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, bersama terpidana mati lainnya telah berlangsung di Nusakambangan. Berikut ini kronologi bagaimana kasus penyelundupan narkoba oleh sembilan warga Australia, yang dikenal dengan nama kelompok "Bali Nine" tersebut.

17 April 2005 - Sembilan warga Australia ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Sembilan warga Australia ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, dengan tuduhan berupaya menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin keluar dari Indonesia. Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czuga ditangkap di bandara dengan mengikat paket heroin ke tubuh mereka.

Sementara itu, tiga lainnya, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman ditangkap di Hotel Maslati, dekat Pantai Kuta, dengan kepemilikan 300 gram heroin. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditangkap di bandara karena dianggap terkait dengan tujuh warga yang ditangkap.

Sementara itu, Kepolisian Federal Australia (AFP) mengonfirmasi telah memberikan informasi kepada kepolisian Indonesia untuk melakukan penyelidikan soal upaya penyelundupan heroin tersebut.

Scott Rush dan Renae Lawrence pernah menggugat Kepolisian Federal Australia karena telah menyampaikan informasi ke Indonesia sehingga mereka ditangkap. Pengacara mereka mengatakan, tindakan oleh Kepolisian Federal Australia telah melanggar perjanjian bilateral, informasi hanya bisa dikeluarkan oleh jaksa agung.

11 Oktober 2005 - Persidangan dimulai
Persidangan untuk Michael Czugaj dan Myuran Sukumaran dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2005 di Denpasar. Keesokan harinya, persidangan digelar untuk Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duch Than Nguyen. Keesokan harinya, giliran Andrew Chan dan Scott Rush yang memenuhi panggilan persidangan. Pada 14 Oktober, persidangan untuk Renae Lawrence dimulai.

13 Februari 2006 - Para tersangka dijatuhi hukuman
Renae Lawrence dan Scott Rush dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hakim mengatakan, tidak ada bukti untuk mendukung klaim bahwa mereka telah dipaksa membawa obat-obatan dengan ancaman anggota keluarga mereka akan dibunuh. Sebelumnya, hukuman bagi Lawrence adalah penjara selama 20 tahun.

Pada 14 Februari, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dinyatakan bersalah dengan ancaman hukuman mati. Mereka dianggap telah menyediakan uang, tiket pesawat, dan hotel kepada para penyelundup. Sementara itu, Michael Czugaj dan Martin Stephens dihukum penjara seumur hidup.

Keesokan harinya, Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duc Thanh Nguyen diputuskan bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.

6 September 2006 - Hukuman bagi tiga tersangka diperberat
Hukuman bagi Scott Rush, Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman diperberat menjadi hukuman mati setelah sebelumnya mereka mengajukan banding untuk mendapat hukuman yang lebih ringan.

Sementara itu, hukuman bagi Michael Czugaj yang sempat diturunkan menjadi hukuman 20 tahun penjara ditingkatkan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman mati bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak berubah setelah Pengadilan Negeri Bali menolak permohonan banding keduanya.

Tim pengacara dari para terdakwa terus melakukan upaya banding. Pada Desember 2006, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie merekomendasikan agar ada perubahan soal hukuman mati yang bisa diperingan. Hal ini berlaku jika terpidana menunjukkan perilaku yang baik dalam 10 tahun di penjara.

27 Juli 2007 - PM John Howard bicara soal kasus "Bali Nine" dengan Presiden SBY
Perdana Menteri Australia John Howard mengaku telah membicarakan kasus yang menimpa sembilan warganya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah pertemuan.

"Saya merasa masalah tersebut layak dibicarakan karena menarik banyak perhatian di Australia," ujar Howard.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com